Penyerahan Lembar SSPD BPHTB tervalidasi

  1. Lembar SSPD Validasi
  2. Alat Tulis

  1. Menyerahkan tanda bukti penerimaan surat
  2. Mencari SSPD BPHTB yang sudah tervalidasi dan diporforasi sesuai tanda bukti penerimaan surat
  3. Mencatat data SSPD BPHTB
  4. Menulis tanda terima penyerahan SSPD BPHTB
  5. Menyerahkan SSPD BPHTB tervalidasi kepada WP
  6. Menandatangani buku register penyerahan SSPD BPHTB

Jangka waktu penyelesaikan disesuaikan dengan banyaknya pelayanan 



Tidak dipungut biaya

Formulir SSPD BPHTB

Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan yang di lakukan di Badan Pendapatan maka wajib pajak dapat kembali ke kantor Badan Pendapatan Daerah di Jl. Kh Agus Salim No.7 Malang atau Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen. Atau dapat mengisi layanan pengaduan di www.lapor.go.id/website bapenda : bapenda@malangkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-bphtb.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Lembar SSPD BPHTB tervalidasi"