Unit Rawat Inap

No. SK: 440 / 007.1 / 424.072.34 / 2022

  1. 1. Untuk Pasien Non BPJS/Umum tidak ada persyaratan untuk mendapatkan pelayanan rawat inap
  2. 2. Untuk Pasien BPJS, Jamkesmas/Jamkesda harus menyerahkan foto copy Kartu BPJS Jamkesmas/Jamkesda dan KSK, KTP. Bila tidak mempunyai Kartu Jamkesmas cukup dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa dan KSK

  1. 1. Pasien datang ke UGD/rawat jalan
  2. 2. Di lakukan anamneses oleh perawat dan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter (Indikasi rawat inap)
  3. 3. Mencocok kan identitas pasien dengan rekam medis
  4. 4. Petugas UGD memesan kamar ke unit rawat inap
  5. 5. Petugas rawat inap menyiapkan kamar
  6. 6. Pasien dari UGD di antar petugas menuju rawat inap
  7. 7. petugas menyiapkan obat

-   Ringan : 2 Hari

-   Sedang : 3 Hari

   -Berat : 5 Hari

1.   Peserta    BPJS    Kesehatan    biaya/tarif    dijamin   oleh BPJS Kesehatan

2.  Peserta Non BPJS sesuai biaya/tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku

3. Pasien    umum    sesuai     dengan    Peraturan    Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2019 :

-             Retribusi         Perawatan      rawat  inap     anak    dan              dewasa (Rp.180.000) /hari

1.Pelayanan rawat inap 2.Rujukan 3.Surat keterangan sakit

1. Email : puskesmaslekok2015@gmail.com

 2. Youtube : Puskesmas Lekok

 3. Instagram : @puskesmas_Lekok

 4. Call Center : (0343) 481871

 5. Kotak Saran 

 6. https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Rawat Inap"