Pelayanan Informasi dan Komunikasi

No. SK: 067/304/401

  1. 1. Pelayanan langsung a. Masyarakat/ Client datang sendiri ke fasilitas layanan Pusat Sahabat Keluarga (PUSAKA) DP3APPKB Kota Salatiga atau mewakilkan. b. Menunjukkan identitas diri. c. Menyampaikan maksud dan tujuan untuk mendapatkan pelayanan.
  2. 2. Menggunakan media elektronik a. Melalui media Website, Whatsapp, SMS dan telepon. b. Mengisi formulir dalam aplikasi. c. Mengupload identitas diri. d. Menyampaikan maksud dan tujuan untuk mendapatkan pelayanan.

  1. 1. Klien atau masyarakat datang ke fasilitas layanan Pusat Sahabat Keluarga (PUSAKA) DP3APPKB Kota Salatiga atau melalui media elektronik untuk mendapatkan pelayanan Informasi dan Komunikasi Program Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  2. 2. Diterima petugas front office atau petugas pengelola layanan elektronik.
  3. 3. Menunjukkan identitas diri
  4. 4. Menyampaikan maksud dan tujuan
  5. 5. Memberikan informasi dan komunikasi oleh petugas.
  6. 6. Pemberian Informasi secara langsung (tanpa ijin Pimpinan) atau tidak langsung (dengan ijin pimpinan).
  7. 7. Dilakukan pencatatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  8. 8. Dilakukan Langkah lebih lanjut bila diperlukan.

1.     Pelayanan ditempat pelayanan ditangani langsung.

2.     Pelayanan menggunakan media elektronik ditangani 1x 24 jam. 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Komunikasi.

1.   Secara langsung ke fasilitas layanan Pusat Sahabat Keluarga (PUSAKA) DP3APPKB Kota Salatiga Jl. Hasanadin 114

2.   Website : www.pusaka.salatiga.go.id

3.   Sms, Whatsapp, Telepon : 081 212 160 212


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi dan Komunikasi "