Pelayanan Poli Batuk Pilek

  1. Nomor Rekam Medis dari pendaftaran
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan, Jamkesda, BPJS Ketenagakejaan) jika ada

  1. Mendaftar di bagian Screening kesehatan untuk ke poli batuk
  2. Petugas mengambilkan nomor antrian
  3. Menerima penjelasan etika batuk yang benar dari petugas
  4. Menunggu panggilan sesuai antrian di ruang tunggu poli batuk
  5. Jika dipanggil 3x tidak datang, maka akan dilanjutkan 3 panggilan berikutnya, kemudian akan dipanggil kembali
  6. Identifikasi ulang dengan rekam medis, jika terjadi kesalahan dikoreksi ke pendaftaran terlebih dahulu
  7. Dilakukan anamnesis
  8. Dilakukan pemeriksaan fisik
  9. Dirujuk ke laboratorium bila diperlukan
  10. Dijelaskan tentang diagnosis yang dialami
  11. Dirujuk ke poli lain atau rumah sakit jika diperlukan
  12. Diberikan resep sesuai diagnosis
  13. Diberikan edukasi dan diberikan kesempatan bertanya jika masih ada yang belum paham
  14. Mengambil obat dan pulang

10 Menit

Perbup Sleman Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Puskesmas

Pelayanan cek covid19, TB dan TB MDR, Pemeriksaan Laboratorium, Rujukan internal / eksternal, Peresepan obat


     1. Sarana pengaduan yang disediakan:

 a. Kotak saran

 b. SMS/WA : 0821 3839 8800

c. Website : https://pkmberbah.slemankab.go.id/

d. Instagram : https://www.instagram.com/puskesmasberbah/


     2. Petugas pelayanan pengaduan: 

a. Nama petugas : dr. Evy Diana Apriliani

 b. Nomor HP : 0817 9792 757

c. Nomor kantor : (0274) 2841790 

d. Alamat e-mail : puskesmasberbah@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Batuk Pilek"