2. Pelayanan Pengaduan Kasus Anak

No. SK: 067/304/401

  1. Dilakukan penanganan kasus apabila terdapat aduan kasus yang melibatkan korban anak usia 0-18 tahun: 1. Berdomisili di Kota Salatiga : Menunjukkan identitas resmi berupa Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
  2. 2. Tidak berdomisili di Kota Salatiga : Mendapatkan pendampingan sampai di DP3APPKB Kota/ Kabupaten rujukan.

  1. 1. Penerimaan Pengaduan. Pelapor/Korban datang ke Kantor Pusat Sahabat Keluarga (PUSAKA) DP3APPKB Kota Salatiga.
  2. 2. Identifikasi kasus. Petugas meminta data diri kepada pelapor/korban dan dibantu mengisi form pengaduan kasus seperti formulir penerimaan pengaduan dan informed consent.
  3. 3. Analisa kasus. Petugas penerima pengaduan berkoordinasi dengan Kepala Bidang KPA dan Tim Penanganan Kasus untuk menganalisis lebih lanjut masalah pelapor/korban serta membuat laporan analisis kasus.
  4. 4. Rencana Tindak Lanjut. Kepala Bidang KPA menghubungi tim P2TP2A untuk melakukan langkah intervensi terhadap kasus korban dan menentukan tindakan yang harus dilakukan oleh tim sesuai kewenangan, dalam bentuk mediasi, pendampingan, layanan kesehatan, bantuan hukum, pemberian rumah aman atau rujukan ke layanan sesuai kebutuhan.
  5. 5. Dilakukan input data dalam aplikasi SIMFONI PPA

1 (satu) hari  kerja terhitung dari aduan masuk dan dinyatakan valid

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak.

1.  Secara langsung ke kantor layanan PUSAKA pada DP3APPKB Kota Salatiga.

Jl. Hasanadin 114.

2.  Website : www.pusaka.salatiga.go.id

3.  Sms, Whatsapp, Telepon : 081 212 160 212.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Pelayanan Pengaduan Kasus Anak "