Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. ? Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon /klien yang beralamat dan berdomisili di Sampang

  1. • Pemohon datang ke Sekretariat LK3 Dinas Sosial Kab. Sampang
  2. • Petugas mencatat data diri serta permasalahan yang dihadapi oleh pemohon
  3. • Petugas membuat jadwal pertemuan konsultasi
  4. • Konsultasi dilakukan antara pemohon (klien) dengan petugas LK3 Dinas Sosial Kab. Sampang
  5. • Apabila masalah belum dapat diselesaikan melalui forum LK3, maka dibuatkan Surat rujukan ke instansi terkait
  6. • Surat rujukan yang telah ditanda tangani diserahkan kepada pemohon /klien)

Jangka waktu layanan konsultasi bersifat  tentatif, tergantung tingkat permasalahan yang dihadapi oleh pemohon (klien)

Tidak dipungut biaya

• Langkah penyelesaian hasil konsultatif yang disetujui oleh pemohon • Surat rujukan ke instansi terkait

(0323) 321164

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com