No. SK: 440 / 007.1 / 424.072.34 / 2022
- Ringan : 20 Menit
- Sedang : 40 Menit
- Berat : 60 Menit
1. Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan
2. Peserta Non BPJS sesuai biaya/tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku
3.Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 20191. Anamnesa 2. Pemeriksaan 3. Melakukan tindakan resep 4. Pemberian resep
1. Email : puskesmaslekok2015@gmail.com
2. Youtube : Puskesmas Lekok
3. Instagram : @puskesmas_Lekok
4. Call Center : (0343) 481871
5. Kotak Saran
6. https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/566
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store