Unit Gawat Darurat

No. SK: 440 / 007.1 / 424.072.34 / 2022

  1. 1. Rekam medik • Pasien Umum : Kartu berobat (Bila belum punya, pasien baru wajib membawa KK atau KTP) • Pasien BPJS : Pasien baru : Kartu BPJS asli, KK, KTP Pasien lama/kontrol : Kartu berobat, Kartu BPJS asli
  2. 2. Register kunjungan UGD
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Register rujukan UGD
  5. 5. Informed Consent
  6. 6. Formulir pemeriksaan Lab

  1. 1. Atur posisi pasien
  2. 2. Membaca Intruksi dokter tentang tindakan yang dilakukan tindakan
  3. 3. Melakukan anamnesa pada pasien
  4. 4. Jelaskan pada pasien atau keluarganya tentang tindakan yang akan dilakukan dan pengisian inform concent
  5. 5. Menyiapkan alat-alat dan obat yang akan digunakan
  6. 6. Melakukan tindakan
  7. 7. Pasien observasi selama 10 menit 8. resep obat

-   Ringan : 20 Menit

-   Sedang : 40 Menit

   - Berat    : 60 Menit

1.      Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan

2.   Peserta Non BPJS sesuai biaya/tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku

   3.Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2019

1. Anamnesa 2. Pemeriksaan 3. Melakukan tindakan resep 4. Pemberian resep

1. Email : puskesmaslekok2015@gmail.com

 2. Youtube : Puskesmas Lekok

 3. Instagram : @puskesmas_Lekok

 4. Call Center : (0343) 481871

 5. Kotak Saran 

 6. https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"