Pencetakan Akta Perkawinan Akibat Hilang

No. SK: 15.5 TAHUN 2021

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pas Foto Gandeng terbaru suami istri ukuran 4x6 warna sebanyak 3 lembar

  1. Mengajukan permohonan Akta Perkawinan ke meja Customer service (CS)
  2. Menerima,mengkoreksi,mencatat buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator SIAK, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Melakukan input data dan verifikasi database sesuai dengan permohonan yang dilampirkan dan melakukan pengajuan penerbitan TTE ke verifiktor melalui Aplikasi SIAK
  4. Menyetujui pengajuan Akta Perkawinan dan mengajukan sertifikat TTE kepada Kepala Dinas selaku Sertifikator
  5. Menyetujui pengajuan sertifikat Akta Perkawinan dan memerintah operator untuk melakukan pencetakan Akta Perkawinan
  6. Melakukan Pencetakan Akta Perkawinan dan menyerahkan dokumen Akta Perkawinan kepada pemohon
  7. Menerima Akta Perkawinan

- Mengajukan permohonan Akta Perkawinan ke meja Customer service (CS) 2 menit

- Menerima,mengkoreksi,mencatat buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator SIAK, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon 10 menit

- Melakukan input data dan verifikasi database sesuai dengan permohonan yang dilampirkan dan melakukan pengajuan penerbitan TTE ke verifiktor melalui Aplikasi SIAK 10 menit

- Menyetujui pengajuan Akta Perkawinan dan mengajukan sertifikat TTE kepada Kepala Dinas selaku Sertifikator 5 menit

- Menyetujui pengajuan sertifikat Akta Perkawinan dan memerintah operator untuk melakukan pencetakan Akta Perkawinan 5 menit

- Melakukan Pencetakan Akta Perkawinan dan menyerahkan dokumen Akta Perkawinan kepada pemohon 2 menit

- Menerima Akta Perkawinan 1 menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

- Hp: 0811 5674 776

 - Website : http://disdukcapil.kayongutarakab.go.id

 - E-mail : disdukcapil_kku@yahoo.com

 - Fanspage : Disdukcapil KKU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Akta Perkawinan Akibat Hilang"