No. SK: 440 / 007.1 / 424.072.34 / 2022
20 Menit
1. Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan
2. Peserta Non BPJS sesuai biaya/tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku
3. Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 20191. Anamnesa, pemeriksaan dan tata laksana ibu 2. Anamnesa, pemeriksaan dan tata laksana bayi 3. Anamnesa, pemeriksaan dan tata laksana anak balita 4. Anamnesa, pemeriksaan dan tata laksana peserta KB 5. Penyuluhan pola hidup bersih dan sehat 6. Konseling medik umum 7. Menerima rujukan 8. Melakukan rujukan 9. Konsultasi gizi
1. Email : puskesmaslekok2015@gmail.com
2. Youtube : Puskesmas Lekok
3. Instagram : @puskesmas_Lekok
4. Call Center : (0343) 481871
5. Kotak Saran
6.
https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/566
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store