Poli KIA/ KB

No. SK: 440 / 007.1 / 424.072.34 / 2022

  1. 1. Kartu ibu 2. Formulir partograf
  2. 3. Buku KIA 4. Kartu skor podji rochjati 5. Register kohort ibu
  3. 6. Form pelacakan kematian maternal (OVM) 7. Formulir asuhan kebidanan 8. Kartu anak
  4. 9. Formulir MTBM dan BTBS 10. Buku KIA 11. Register kohort bayi 12. Register kohort anak balita

  1. 1. Pasien dipanggil
  2. 2. 2. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis pasien
  3. 3. Dilakukan kajian awal oleh perawat gigi
  4. 4. Pemeriksaan oleh dokter gigi
  5. 5. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/ruang pelayanan kesehatan lain
  6. 6. Penegakan diagnosis oleh dokter gigi 7. Pemberian resep obat oleh dokter gigi 8. Pengambilan resep ke ruang farmasi

20 Menit

1.     Peserta BPJS Kesehatan biaya/tarif dijamin oleh BPJS Kesehatan

2.   Peserta Non BPJS sesuai biaya/tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku

   3. Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2019

1. Anamnesa, pemeriksaan dan tata laksana ibu 2. Anamnesa, pemeriksaan dan tata laksana bayi 3. Anamnesa, pemeriksaan dan tata laksana anak balita 4. Anamnesa, pemeriksaan dan tata laksana peserta KB 5. Penyuluhan pola hidup bersih dan sehat 6. Konseling medik umum 7. Menerima rujukan 8. Melakukan rujukan 9. Konsultasi gizi

1. Email : puskesmaslekok2015@gmail.com

 2. Youtube : Puskesmas Lekok

 3. Instagram : @puskesmas_Lekok

 4. Call Center : (0343) 481871

 5. Kotak Saran 

 6. https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli KIA/ KB"