Rekomendasi Permohonan Ijin Pengangkatan Anak

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. a. Syarat material calon anak yang dapat diangkat : • Usia anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan • Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak • Memerlukan perlindungan khusus
  2. b. Syarat material Calon Orang Tua Angkat : • Sehat jasmani dan rohani • Berumur paling rendah 30 tahun dan palin tinggi 55 tahun • Beragama sama dengan agama calon anak angkat • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan • Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun • Bukan merupakan pasangan yang sejenis • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak • Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
  3. c.Persyaratan administratif Calon Orang Tua Angkat : • Surat Permohonan izin untuk pengangkatan anak (Mengetahui Kades/Lurah dan Camat) • Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah • Foto copy akte kelahiran Calon Orang Tua Angkat • Foto copy surat nikah / akte perkawinan Calon Orang Tua Angkat • Kartu Keluarga dan KTP Calon Orang Tua Angkat

  1. • Pemohon mengajukan Rekomendasi Permohonan izin pengangkatan anak yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kab. Sampang
  2. • Petugas melakukan wawancara dengan Calon Orang Tua Angkat (COTA), jika memenuhi syarat maka petugas memberikan Format untuk diisi oleh pemohon
  3. • Berkas yang telah diisi oleh pemohon diserahkan kembali ke Dinsos dan Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan mencocokkan dengan hasil wawancara.
  4. • Jika telah memenuhi persyaratan, maka dibuatkan Surat Rekomendasi permohonan izin pengangkatan anak untuk diteruskan oleh Pemohon ke Tim PIPA (Permohonan Izin Pengangkatan Anak) Propinsi Jawa Timur

Jika semua persyaratan lengkap butuh 35 menit untuk penerbitan Surat Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Izin Pengangkatan Anak

(0323) 321164

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com