1 hari untuk
§ Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi
§ Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
5 hari untuk Petugas memproses
permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi
publik yang telah ditanda tangani oleh
pemohon informasi publik
2 hari untuk Petugas memenuhi permintaan
informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon, apabila informasi yang diminta oleh pemohon
masuk dalam kategori ” Yang Dikecualikan ”, PPID menyampaikan alasan sesuai
dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
2 hari untuk Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon dengan menandatangani Berita Acara Penerimaan Informasi Publik (Jika diserahkan secara langsung)
Petugas membukukan dan mencatatTidak dipungut biaya
Dokumen/ Informasi
(0323) 321164
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung jawab
PETUGAS PADA BIDANG PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL
PETUGAS PADA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
PETUGAS PADA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PETUGAS PADA BIDANG PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL