Permohonan Informasi

  1. ? Melampirkan foto copy KTP pemohon yang sah (perorangan)
  2. ? Melampirkan foto copy akte pendirian Badan hukum dan atau
  3. ? Surat Pengantar dari Lembaga Pemohon
  4. ? Maksud dan tujuan permohonan dan permintaan informasi “Jelas”

  1. ? Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi
  2. ? Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  3. ? Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik
  4. ? Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon, apabila informasi yang diminta oleh pemohon masuk dalam kategori ” Yang Dikecualikan ”, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
  5. ? Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon dengan menandatangani Berita Acara Penerimaan Informasi Publik (Jika diserahkan secara langsung)
  6. ? Petugas membukukan dan mencatat.

1 hari untuk

§  Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi

§  Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik  kepada pemohon informasi publik


5 hari untuk Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang  telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik

2 hari untuk Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon,  apabila informasi yang diminta oleh pemohon masuk dalam kategori ” Yang Dikecualikan ”, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

2 hari untuk  Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon dengan menandatangani Berita Acara Penerimaan Informasi Publik (Jika diserahkan secara langsung)

Petugas membukukan dan mencatat

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ Informasi

(0323) 321164

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com