Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

No. SK: 000.8.3.2/398.6/436.9.10/2024

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KTP Pemohon
  3. KK Pemohon
  4. STNK yang berkenaan;
  5. Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (Watermark Ditlantas);
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penertiban BPKB


  1. No. Telepon Khusus Pengaduan : 089506015424
  2. Email : 22new.kebonsari@gmail.com
  3. Instagram : kelurahan.kebonsari
  4. Aplikasi Wargaku : Kelurahan Kebonsari
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store