No. SK: 065/16494.1/102.7/2022
Pelayanan bagi pengguna layanan disediakan setiap hari selama 24 jam.
Loket Rawat Jalan Utara dan Selatan (Lantai 2)
Senin - Kamis : 07.00 - 13.30 WIB
Jumat : 07.00 - 11.00 WIB
Loket utama Lab Sentral (Lantai 1)
Senin – Jumat : 07.00-15.00 WIB
Loket Jendela
Setiap Hari Buka 24 jam
Waktu Tunggu hasil Laboratorium CITO : 60 menit
Waktu Tunggu hasil pemeriksaan Lab rutin : 140 menit
Waktu Tunggu Pemeriksaan Biomolekuler : 12 Jam
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:
1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010
2. Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:
1. PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
2. PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG
3. PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN
4. Salinan Perpres No.82 Th 2018
5. PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya
6. PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:
Pergub No.16 Th 2022
Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian
Pelayanan pemeriksaan Laboratorium meliputi kelompok pemeriksaan : 1. Hematologi dan Hemostasis. 2. Analisa Gas Darah dan Elektrolit 3. Urinalisis 4. Tes Kehamilan 5. Tes Narkoba 6. Tes Diabetes Mellitus 7. Faal Ginjal 8. Faal hati 9. Pemeriksaan Pankreas 10. Lemak darah 11. Pemeriksaan jantung 12. Imunoserologi 13. Hormon 14. Petanda Tumor 15. Pemeriksaan Autoimun 16. Parasitologi 17. Feses Rutin 18. Analisa Cairan Tubuh 19. Biomolekuler ; HCV RNA, HBV DNA, BCR ABL 20. Panel Flowcytometri 21. Panel Skrining Transplant Ginjal 22. Lain-lain: Analisa Batu, Analisa Sperma
Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:
1. langsung
Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)
2. tidak langsung
- mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan
- melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668
- mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang
- melalui email ppid.rssa@gmail.com
- melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar
- melalui kanal LAPOR! SP4NMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store