Penerbitan Surat Perintah Tugas Plt./Plh.

  1. Persyaratan Pengangkatan PNS sebagai Plt. :
  2. 1. Usulan dari Perangkat Daerah;
  3. 2. SK Pensiun/ SK Pengunduran diri dari Jabatan;
  4. 3. PNS yang akan diangkat sebagai Plt. Memiliki eselon satu tingkat di bawahnya atau setara.
  5. Persyaratan Pengangkatan PNS sebagai Plh. :
  6. 1. Usulan dari Perangkat Daerah;
  7. 2. Surat Perintah Tugas;
  8. 3. SK Cuti;
  9. 4. PNS yang akan diangkat sebagai Plt. Memiliki eselon satu tingkat di bawahnya atau setara.

  1. Proses Penerbitan Surat Perintah Tugas Plt. :
  2. 1.Menerima usul Pengangkatan Plt. dari Perangkat Daerah;
  3. 2.Meneliti dokumen persyaratan yang diusulkan untuk mengecek kelengkapan dan keaslian dokumen;
  4. 3.Mengkonsep Surat Perintah Tugas Plt.;
  5. 4.Mengajukan Surat Perintah Tugas Plt. secara berjenjang sesuai dengan jabatan yang akan di Plt.;
  6. 5.Penyerahan Surat Perintah Tugas Plt. kepada PNS yang bersangkutan.
  7. Proses Penerbitan Surat Perintah Tugas Plh. :
  8. 1.Menerima usul Pengangkatan Plh. dari Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  9. 2.Meneliti dokumen persyaratan yang diusulkan untuk mengecek kelengkapan dan keaslian dokumen;
  10. 3.Mengkonsep Surat Perintah Tugas Plh.;
  11. 4.Mengajukan Surat Perintah Tugas Plh. secara berjenjang sesuai dengan jabatan yang akan di Plh.;
  12. 5.Penyerahan Surat Perintah Tugas Plh. kepada PNS yang bersangkutan.

sejak berkas dinyatakan lengkap

-

Surat Perintah Tugas Plt. dan Surat Perintah Tugas Plh.

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-