Penerbitan Surat Cuti Tahunan yang Dilaksanakan di Luar Negeri

  1. Scan Bukti Pembayaran Haji/Umroh/Perjalanan Religi lainya apabila digunakan untuk kepentingan keagamaan
  2. Akun Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Personal Pegawai

  1. Pegawai mengajukan UsulanTahunan kepada Perangkat Daerah melalui Akun SIMPEG Personal dengan Melampirkan scan dokumen persyaratan
  2. Perangkat Daerah melengkapi Usulan Cuti Tahunan melalui Akun Admin SIMPEG Perangkat Daerah
  3. BKD memverifikasi Usulan Cuti Tahunan Pegawai
  4. Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
  5. Formulir Cuti Tahunan dicetak oleh BKD
  6. BKD mengajukan Formulir Cuti Tahunan kepada Bupati untuk disahkan
  7. BKD menerima Formulir Cuti Tahunan yang telah disahkan
  8. BKD Mendistribusikan Formulir Tahunan yang telah disahkan kepada pegawai

sejak berkas dinyatakan lengkap

-

Surat Cuti Tahunan

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke BKD Kabupaten Wonosobo Jl Soekarno Hatta No 3 Wonosobo Sarana aduan elektronik Email bkdwonosobo gmail com Telepon 0286 321221 Instagram https www instagram com bkdwonosobo Twitter https twitter com bkd wonosobo Website https bkd wonosobokab go id index php contact
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online