Pecah Kartu Keluarga

No. SK: 289/436.9.28.1/2022

  1. Kartu Keluarga asal
  2. Kartu Keluarga tujuan
  3. Surat nikah/akta kawin/akta cerai (jika memiliki anak harao melampirkan hak asuh anak / surat pernyataan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan pecah kartu keluarga menyerahkan langsung persyaratan kepada petugas registrasi kelurahan untuk mendaftarkan permohonan pecah kartu keluarga
  2. Petugas registrasi kelurahan melakukan entry pada aplikasi https://v2.klampid.disdukcapilsurabaya.id/
  3. Petugas registrasi mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pecah kartu keluarga dan diberikan kepada pemohon
  4. Pemohon bisa melakukan cek monitoring status berkas melalui scan barcode pada e-Kitir.
  5. Apabila status berkas sudah selesai, Petugas Registrasi akan menginformasikan kepada pemohon melalui pesan singkat via WhatsApp


sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar





Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Petugas : Hj. MASTINAH, SE 

2. Sms centre : 081330766266 

3. Hotline : …-….. 

4. Website : …-… 

5. Email : kelurahan.asemrowo@gmail.com 

Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KLAMPID NEW GENERATION