Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. membawa KTP
  2. membawa kartu keluarga
  3. membawa jaminan atau asuransi bpjs

  1. 1. Skrining awal a. Petugas IGD melakukan skrining apakah pasien masuk ke IGD atau masuk ke rawat jalan b. Bila pasien ke IGD Petugas IGD mengantarkan pasien masuk ke IGD 2. Triase a. Proses triase dilakukan pada semua pasien baru b. Perawat IGD dan Dokter IGD melakukan triase pada pasien baru c. Pasien yang datang dengan diantar oleh ambulance atau pasien dengan kategori resusitasi /emergency dilakukan pemeriksaan triase dengan cara walk in triase d. Perawat IGD yang bertugas melakukan triase memberikan tanda apakah pasien masuk kriteria emergency atau resusitasi. e. Jika tidak didapatkan tanda Resusitasi atau Emergency, perawat triase melakukan pemeriksaan saturasi oksigen dan mengukur Heart Rate f. Jika didapatkan tanda emergency, atau pasien butuh resusitasi, perawat triase langsung mengantar pasien ke ruang resusitasi g. Dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan tanda vital dan jika diperlukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi dan EKG) h. Jika didapatkan tanda urgent, dokter IGD melakukan konsultasi kepada Dokter Spesialis yang bertugas i. Pasien dengan kategori False Emergency dapat menunggu pemeriksaan maksimal dalam waktu 120 menit j. Pasien Non Urgent dan False Emergency yang datang pada IGD diarahkan ke Poliklinik k. dokter jaga IGDmengisi form triase
  2. 1. Pendaftaran pasien a. Pada saat pasien dilakukan pemeriksaan triase, keluarga dianjurkan untuk melakukan pendaftaran pasien b. Petugas pendaftaran mengambil data pasien c. Petugas pendaftaran mengantar status pesien de dalam Ruang Gawat darurat dan meletakkan di folder pasien baru Ruang Gawat Darurat 2. Evaluasi Awal Pasien a. Dokter Jaga IGD menerima serah terima pasien dan menandatangani form triase di kolom tanda tangan dokter jaga b. Dokter melakukan anamnesa singkat c. Dokter melakukan pemeriksaan fisik d. Dokter melakukan diagnosa kerja yang membuat pasien datang ke IGD e. Dokter melakukan tata laksana awal f. Pada kondisi resusitasi pasien dilakukan resusitasi oleh Tim Jaga IGD sesuai dengan kasusnya

Indikator                                                                     

1.Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa  

    Standar     :100%

2. Jam Buka Pelayanan Gawat Darurat            

      Standar     :24 Jam

3. Pemberi Pelayanan gawat darurat yang bersertifikat          100%

4. Waktu Tanggap pelayanan dokter di gawat darurat           

5.Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat            < dua>

6. Kepuasan pelanggan                                                        > 70%

7. kematian pasien < 24>

untuk administrasi dan tarif retribusi pelayanan masih ber koroordinasi dengan pihak hukum di kabupaten bolaang mongondow timur

triase

layanan aduan masih bersifat konvensional, contohnya kotak saran dan komplain dan pengaduan ke humas rsud

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"