Cetak Ulang Kartu Keluarga

No. SK: 289/436.9.28.1/2022

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Kartu keluarga yang rusak jika cetak ualang KK karena rusak
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika cetak ulang KK karena hilang

  1. Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang kartu keluarga menyerahkan langsung persyaratan kepada petugas registrasi kelurahan untuk mendaftarkan permohonan cetak ulang kartu keluarga
  2. Petugas registrasi kelurahan melakukan entry pada aplikasi https://v2.klampid.disdukcapilsurabaya.id/
  3. Petugas registrasi mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan cetak ulang kartu keluarga dan diberikan kepada pemohon
  4. Pemohon bisa melakukan cek monitoring status berkas melalui scan barcode pada e-Kitir.
  5. Apabila status berkas sudah selesai, Petugas Registrasi akan menginformasikan kepada pemohon melalui pesan singkat via WhatsApp

sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar






Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Petugas : Hj. MASTINAH, SE 

2. Sms centre : 081330766266 

3. Hotline : …-….. 

4. Website : …-… 

5. Email : kelurahan.asemrowo@gmail.com 

Hotline : +6231 545-6290 

Toll Free : +62-800-1404122 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online