Pelayanan Perforasi Benda Berharga

No. SK: 188/120/205/2022

  1. Surat Permintaan Porporasi
  2. Rekomendasi Ijin dari Kepolisian (hiburan Insidentil)
  3. Surat Pernyataan tidak punya hutang pajak dari permintaan benda berharga sebelumnya
  4. Menyerahkan Uang Jaminan pajak (hiburan insidentil)

  1. Pemohon/ Wajib Pajak mengajukan permohonan porporasi
  2. Pemohon menyerahkan seluruh benda berharga yang diajukan porporasi
  3. Permohonan dan memeriksa serta menghitung benda berharga yang di ajukan porporasi
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas permohonan dan memeriksa serta menghitung benda berharga yang diajukan porporasi

Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Karcis di Porporasi

Email : bapenda@tulungagung.go.id

Telp : (0355) 320098

 WA : +6285780740878

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.tulungagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perforasi Benda Berharga "