Pelayanan Obat

  1. Membawa Fotocopy/asli Kartu BPJS kesehatan bagi yang memiliki
  2. Membawa Kartu identitas diri

  1. 1. Pastikan membawa kartu BPJS kesehatan, bagi yang sudah memiliki 2. pastikan membawa kartu identitas diri
  2. 1. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan (poli umum, UGD, poli KIA, poli Gigi), apabila pasien mendaptkan resep, resep dapat diserahkan langsung ke unit Pelayanan Obat.

Waktu penyelesaian resep yang sampai ke unit pelayanan obat tidak lebih dari 5 menit, setelah resep diterima

resep jenis puyer biasanya memerlukan waktu 7-10 menit untuk menyiapkannya, setelah resep diterima

Peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya

Apabila pasien tidak memiliki BPJS atau Pasien umum hanya dikenakan biaya pendaftaran saja (sudah termasuk obat, apabila ada resep)

Pelayanan obat-obatan sesuai dengan formularium yang sudah ditentukan

dapat disampaikan melalui kotak saran atau kotak keluhan pelanggan yang sudah disiapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat"