Penyelenggaraan Protokoler Acara Resmi

No. SK: 065/1853/417.103.3/2022

  1. Surat Dinas permintaan protokoler acara resmi/kenegaraan melalui Surat Dinas.

  1. Kabag Protokol & Kopim menerima permintaan protokoler acara resmi/kenegaraan melalui Surat Dinas.
  2. Kabag Protokol & Kopim menugaskan Kasubag untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan acara sesuai dengan Surat Dinas yang diterima.
  3. Kasubbag Protokol membuat perencanaan acara sesuai kebutuhan acara, al : judul acara, tanggal, tempat, agenda detail, peralatan.
  4. Kasubbag Protokol melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait acara.
  5. Pengadministrasi mengkoordinasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan acara.
  6. Kasubbag Protokol mengendalikan pelaksanaan pra acara.
  7. Kasubbag Protokol mengendalikan pelaksanaan acara pada hari H
  8. Kasubbag Protokol membuat laporan penyelenggaraan acara.
  9. Kabag Protokol & Kopim menerima laporan kegiatan
  10. Pengadministrasi melakukan pengarsipan dokumen kegiatan.

Koordinasi dengan pihak-pihak terkait acara 2 hari

Koordinasi sarana dan prasarana 1 hari

Pelaksanaan pra acara 1 hari

Pelaksanaan kegiatan 1 hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Protokoler Kegiatan Resmi - Kenegaraan

Pengaduan disampaikan dengan datang langsung/menghubungi PIC di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Protokoler Acara Resmi"