Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Pasien Umum : 1. Pasien Baru dengan identitas Diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar) 2. Pasien Lama dengan identitas Diri dan Kartu Berobat.
  2. Pasien Pihak Ketiga/Asuransi : 1. ID Card Perusahaan/Kartu Asuransi/ Kartu BPJS Tenaga Kerja; 2. Surat Pengantar dari Perusahaan.
  3. Pasien BPJS Kesehatan 1). Kartu BPJS Kesehatan. 2). KTP 3). Surat Rujukan

  1. Pasien mengambil nomor antrian sesuai status jaminan;
  2. Pasien menunggu panggilan petugas pendaftaran;
  3. Pasien mendaftar beserta kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Verifikasi kelengkapan/keaslian syarat administrasi oleh petugas.
  5. Untuk pasien umum membayar retribusi pendaftaran
  6. Pasien baru menerima bukti pendaftaran pasien dan Kartu Berobat
  7. Setelah syarat lengkap/sah, pemohon diarahkan ke Poliklinik yang dituju
  8. Pasien menunggu antrian pelayanan

Waktu pelayanan penyediaan dokumen ≤ 5 menit


Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim Nomor. 7 Tahun 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim Nomor 7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

Pelayanan pendaftaran pasien

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website: www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan dan Ruang penyampaian pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store