Fasilitasi Administrasi Gaji DPRD

  1. Dokumen usulan permohonan gaji DPRD

  1. Menerima daftar gaji dari BPPKAD Kab. Sampang
  2. Meminta persetujuan/tanda tangan penerima gaji
  3. Membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM),Surat Setoran Pajak (SSP)
  4. Mengoreksi SPP dan SPM serta daftar gaji dan kelengkapannya
  5. Memaraf SPP dan SPM sebelum di ajukan
  6. Memberi persetujuan dan menandatangani SPP dan SPM
  7. Memberi persetujuan dan menandatangani SPP dan SPM
  8. Menggandakan dan mengantar SPM ke kantor BPPKAD
  9. Mengambil SP2D dan Melakukan penarikan tunai uang gaji ke bank
  10. Membayarkan gaji ke DPRD

sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bendahara

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi DPRD

1. https://www.lapor.go.id

2. Penyampaian secara langsung ke Sekretariat DPRD Kab. Sampang Jl. Wijaya Kusuma No. 1C Sampang

3. Telp/Fax. (0323) 325500

4. Email: setwan@sampangkab.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store