Pajak Hotel

No. SK: 188/120/205/2022

  1. Kartu NPWPD
  2. Rekomendasi Ijin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  3. SPTPD Pajak Hotel
  4. Nota Penjualan.
  5. Bill Penjualan

  1. Self/Assesment Pemohon / Wajib Pajak mengambil formulir SPTPD sesuai dengan jenis pajaknya
  2. Pemohon/Wajib Pajak mengisi formulir SPTPD dengan benar dan lengkap.
  3. Petugas memeriksa pengisian SPTPD dan kelengkapan bukti pendukungnya.
  4. Petugas memberikan bukti penerimaan berkas (dalam hal berkas lengkap)
  5. Petugas mengembalikan berkas kepada wajib pajak untuk dilengkapi (dalam hal berkas kurang/tidak lengkap)
  6. Pemohon/Wajib Pajak menerima Tanda Bukti Pembayaran dan SPTPD lembar Asli sudah divalidasi Bank/ Bendahara Penerimaan.
  7. Wajib Pajak melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan omsetnya setiap masa pajak dengan melampirkan bukti pembayaran pajak.

Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pembayaran Pajak yang sudah di validasi

Email : bapenda@tulungagung.go.id

Telp : (0355) 320098

WA : +6285780740878

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bapenda.tulungagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Hotel"