Pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan

  1. Formulir SSPD BPHTB
  2. Alat Tulis
  3. Lembar Berita Acara Penelitian

  1. Mengajukan permohonan pengurusan BPHTB
  2. Menerima, memeriksa kelengkapan dan meneruskan berkas, jika salah permohonan/berkas akan dikembalikan ke wajib pajak untuk diperiksa kembali, jika benar pengajuan akan diteruskan ke fungsi penelitian untuk ditindak lanjuti
  3. Meneliti berkas permohonan, jika salah berkas akan dikembalikan ke fungsi pelayanan untuk diperiksa kelengkapan berkas, jika benar akan dilaksanakan penelitian kantor / penelitian lapangan
  4. Melaksanakan penelitian kantor / penelitian lapangan
  5. Membuat Berita Acara Hasil Penelitian Kantor / Penelitian Lapangan
  6. Meneliti BAP Penelitian Kantor / Penelitian Lapangan, jika salah berita acara akan dikembalikan ke fungsi penelitian untuk diperiksa kembali, jika benar berita cara akan diteruskan ke fungsi pelayanan untuk pembuatan surat pemberitahuan hasil penelitian kantor / penelitian lapangan
  7. Membuat Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Kantor / Lapangan
  8. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Kantor / Lapangan kepada WP
  9. Menerima klarifikasi WP tentang Hasil Penelitian Kantor /Lapangan
  10. Menerbitkan SSPD BPHTB (kurang bayar)
  11. Membubuhkan paraf pada nota dinas ajuan validasi
  12. Membubuhkan paraf dan tandatangan nota dinas ajuan validasi
  13. Menandatangani SSPD BPHTB terbayar
  14. Memberikan stempel dan perforasi
  15. Menyampaikan SSPD ke WP

Jangka waktu penyelesaikan disesuaikan dengan banyaknya pelayanan 



Tidak dipungut biaya

Formulir SSPD BPHTB

Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan yang di lakukan di Badan Pendapatan maka wajib pajak dapat kembali ke kantor Badan Pendapatan Daerah di Jl. Kh Agus Salim No.7 Malang atau Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen. Atau dapat mengisi layanan pengaduan di www.lapor.go.id/website bapenda : bapenda@malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-bphtb.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan"