Asuransi Kematian

No. SK: 460/23/KPTS/DINSOS/2022

  1. Mengisi Formulir Klaim Asuransi Kematian, Formulir di sahkan oleh instansi terkait
  2. Menyertakan surat akta kematian dari Dinas Dukcapil
  3. Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila tertanggung/peserta meninggal dunia karena kecelakaan
  4. Copy identitas tertanggung dan ahli waris (KTP dan KK)
  5. Copy buku rekening bank sesuai ahli waris
  6. Berkas rangkap 2

  1. Ahli waris menyampaikan berkas surat permohonan klaim beserta persyaratan kepada petugas asuransi
  2. Berkas pemohon akan diperiksa dan diteliti, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon akan mendapatkan penjelasan lebih rinci oleh petugas
  4. Berkat tersebut dikim ke PT Asuransi

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Formulir Klaim Asuransi kematian bukti tanda terima

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim atau surat dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim Jl Pemuda no 03 Muara Enim

3. Email DInas Sosial: dinsos@muaraenimkab.go.id

4. Website: dinsos.muaraenimkab.go.id

5. Hp: 0821-7984-5990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store