Fasilitasi Kunjungan Kerja/Tamu

  1. Surat permohonan kunjungan kerja
  2. Membawa Surat Perintah Tugas (SPT)
  3. Lembar SPPD yang akan di tanda tangani oleh pihak terkait

  1. Tamu mengisi daftar hadir yang telah disiapkan
  2. Bagian Umum memeriksa berkas kelengkapan (surat permohonan kunjungan kerja, SPT dan SPPD)
  3. Apabila berkas sudah lengkap, SPPD ditandatangani oleh pejabat ditempat
  4. Proses kunjungan kerja berlangsung di ruangan dan dilakukan dokumentasi dan diterima oleh pejabat yang ditunjuk
  5. Berkas SPPD yang telah selesai ditanda tangani dikembalikan ke rombongan tamu tersebut.

Terhitung Surat Pemberitahuan atau Permohonan Kunjungan Kerja diterima

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi DPRD

1. https://www.lapor.go.id

2. Penyampaian secara langsung ke Sekretariat DPRD Kab. Sampang Jl. Wijaya Kusuma No. 1C Sampang

3. Telp/Fax. (0323) 325500

4. Email: setwan@sampangkab.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store