Penghitungan dan Pengisian BPHTB (Self Assesment) Dalam Hal Pengurusan Pemindahan Hak melalui PPAT/PPATS

  1. Formulir SSPD BPHTB
  2. Alat Tulis

  1. Mengajukan Berkas Pemindahan Hak
  2. Memeriksa kelengkapan berkas pemindahan hak, jika salah berkas akan dikembalikan ke wajib pajak untuk dilengkapi, jika benar berkas akan digunakan untuk mengisi formulir SSPD BPHTB
  3. Menghitung nilai BPHTB terhutang dan mengisi formulir SSPD BPHTB
  4. Menandatangani formulir SSPD BPHTB
  5. Membayarkan BPHTB

Jangka waktu penyelesaikan disesuaikan dengan banyaknya pelayanan 



Tidak dipungut biaya

Formulir SSPD BPHTB yang sudah terbayarkan dan divalidasi Bank (Bank Jatim)

Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan yang di lakukan di Badan Pendapatan maka wajib pajak dapat kembali ke kantor Badan Pendapatan Daerah di Jl. Kh Agus Salim No.7 Malang atau Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen. Atau dapat mengisi layanan pengaduan di www.lapor.go.id/website bapenda : bapenda@malangkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-bphtb.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghitungan dan Pengisian BPHTB (Self Assesment) Dalam Hal Pengurusan Pemindahan Hak melalui PPAT/PPATS"