Jangka waktu penyelesaikan disesuaikan dengan banyaknya pelayanan
Tidak dipungut biaya
Formulir SSPD BPHTB yang sudah terbayarkan dan divalidasi Bank (Bank Jatim)
Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan yang di lakukan di Badan Pendapatan maka wajib pajak dapat kembali ke kantor Badan Pendapatan Daerah di Jl. Kh Agus Salim No.7 Malang atau Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen. Atau dapat mengisi layanan pengaduan di www.lapor.go.id/website bapenda : bapenda@malangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store