Pelayanan Pertelaan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa apabila pemohon bukan pemilik
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah
  5. Fotocopy dokumen badan usaha
  6. Fotocopy Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  7. Fotocopy Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  8. Fotocopy Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Permohonan berkas dimasukkan melalui bagian umum
  2. Apabila persyaratan belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi pemohon
  3. Setelah berkas lengkap dan benar, dilaksanakan tinjau lokasi
  4. Setelah proses selesai, Surat Keputusan dapat diambil

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Uraian Pertelaan

Berdasarkan lampiran SK Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Nomor 194/Kep.Ka.Dinapertaru/2019 tentang Pengaduan, Penghargaan, Hukuman dan Kompensasi pada Pelayanan Publik Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Cara Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan melalui :

  1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditunjukan kepada : Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Jalan Magelang km. 10, Tridadi, Sleman, D.I. Yogyakarta, Kode POS 55511
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via telpon atau fax dengan nomor (0274) 868548 serta sms/wa : 0812 1450 4224
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui surat elektronik pada alamat pertaru@slemankab.go.id
  4. Menyampaikan pengaduan melalui aplikasi terintegrasi Lapor Sleman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pertelaan"