Pelayanan Rawat Jalan Instalasi Pelayanan Infeksi Terpadu

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Kartu berobat pasien (untuk pasien lama yang sudah memiliki kartu)
  2. Kartu identitas
  3. Surat rujukan (jika ada)
  4. Surat persetujuan/konfirmasi penggantian pembayaran jaminan (untuk Covid-19)

  1. Mengambil nomor antrian di tempat yang telah tersedia dan menunggu di ruang tunggu hingga nomer antrian dipanggil. Ketika nomor antrian dipanggil, segera datang ke loket pendaftaran dengan membawa persyaratan
  2. Setelah pelayanan di loket pendaftaran selesai, dilakukan pemeriksaan TTV (Tekanan darah, Suhu, Nadi, Saturasi Oksigen) di tempat pemeriksaan TTV
  3. Menuju ruang anamnesis Pasien diperiksa sesuai dengan keluhan atau riwayat sakitnya di bilik pemeriksaan dokter, selanjutnya sesuai dengan kondisinya dapat menjalani salah satu dari beberapa kemungkinan berikut: a. Pasien mendapatkan resep obat dan diperbolehkan pulang; atau b. Pasien memerlukan pemeriksaan di klinik lain (konsultasi); atau c. Pasien memerlukan pemeriksaan penunjang (misalnya pemeriksaan radiologi atau pemeriksaan laboratorium, swab, USG, NST, ECG); atau d. Pasien memerlukan tindakan medis lanjutan (Rawat Luka, pemasangan Kateter); atau e. Pasien memerlukan rawat inap
  4. Menunggu di ruang tunggu klinik Melakukan administrasi lanjutan sesuai dengan keluaran dari pemeriksaan klinik di poin 5.

Admisi/Pendaftaran Pelayanan Rawat Jalan IPIT

Senin - Kamis : 07.00 - 13.00 WIB

Jumat : 07.00 - 11.00 WIB

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2. Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.   PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.   PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.   PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.   Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.   PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.   PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian


Pelayanan Klinik Infeksi

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.       langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.       tidak langsung

-          mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-          melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-          mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-          melalui email ppid.rssa@gmail.com

-          melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

                -      melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Instalasi Pelayanan Infeksi Terpadu"