Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/008/KPTS/PKM-LBK/II/2024

  1. Pasien membawa Kartu Identitas (KTP/KK, JKN, Kartu Berobat)

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian.
  2. Petugas melakukan screning kepada pasien (mengukur Berat Badan,Tinggi Badan, Mengidentifikasi Resiko Jatuh).
  3. Petugas memanggil sesuai nomor urut antrian.
  4. Petugas menyapa pasien dengan ramah.
  5. Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah berobat ke Puskesmas Lembak.
  6. Petugas menanyakan keluhan pasien untuk mengarahkan unit pelayanan yang dituju.
  7. Menanyakan cara bayar berobat apakah bayar sendiri atau menggunakan BPJS Kesehatan.
  8. Petugas pendaftaran melakukan entry daftar pasien di SIMPUS (E-Puskesmas).
  9. Petugas menganjurkan Kartu Berobat dibawa setiap kali berobat ke Puskesmas Lembak.
  10. Petugas mempersilahkan pasien menuju unit rawat jalan.
  11. Petugas menulis pada register pasien rawat jalan.

-

Pasien umum membayar Rp. 10.000

Pasien BPJS gratis


Kartu Berobat

1.    Email        : pkm.lembak@gmail.com

2.    Telp/sms   0821-8404-0581

3.    Whatsapp : 0821-8404-0581

4.    Facebook  : Puskesmas Lembak

5.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"