Surat Pengantar SKCK

No. SK: 188.45/21/417.703.6/2022

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  4. Membawa pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

  1. Datang ke Ketua RT dan Ketua RW untuk meminta surat pengantar mengurus SKCK
  2. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa fotocopy KK, KTP, Surat Pengantar RT/RW dan Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  3. Petugas akan membuatkan Surat Pengantar SKCK
  4. Tanda tangan surat oleh pemohon, pastikan data pada surat yang akan ditandatangani sudah sesuai dengan data pribadi pemohon
  5. Tanda tangan Surat oleh pejabat yang berwenang ( Lurah atau Sekretaris Kelurahan) kemudian stempel kelurahan
  6. Surat sudah selesai dan sudah bisa dibawa oleh pemohon

penyelesaian butuh waktu 30 meniti dengan catatan segala persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi oleh pemakai layanan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

bisa disampaikan lewat kotak saran yang tersedia di kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"