Pembayaran SSPD BPHTB

  1. Lembar SSPD BPHTB
  2. Alat Tulis

  1. Menyerahkan lembar SSPD BPHTB yang sudah terisi nilai "TKB"
  2. Menerima dan memproses pembayaran SSPD BPHTB
  3. Memvalidasi lembar SSPD BPHTB
  4. Menyerahkan bukti pembayaran dan SSPD BPHTB tervalidasi Bank ke WP

Jangka waktu penyelesaikan disesuaikan dengan banyaknya pelayanan 



Tidak dipungut biaya

Bukti Pembayaran dan SSPD

Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan yang di lakukan di Badan Pendapatan maka wajib pajak dapat kembali ke kantor Badan Pendapatan Daerah di Jl. Kh Agus Salim No.7 Malang atau Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen. Atau dapat mengisi layanan pengaduan di www.lapor.go.id/website bapenda : bapenda@malangkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-bphtb.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran SSPD BPHTB"