fasilitasi Penerimaan tamu DPRD

  1. Surat Pemberitahuan
  2. Surat Tugas

  1. Staf Pengelola layanan Kehumasan menerima surat pemberitahuan
  2. Jft menyampaiakan surat dan mengkoordinasikan ke kepala bagian terkiat isi surat yang diterima
  3. Kabag mengkoodinasikan surat pemberitahuan tersebut ke bapak Sekwan
  4. Bapak Sekwan melaksanakan Koordinasi ke ketua Pokja Banmus / pimpinan terkait surat pemberitahuan tersebut
  5. DPRD melaksanakan rapat/ menerima Kunjungan
  6. Staf Pengelola Layanan kehumasan mendokumentasikan hasil rapat / kunjungan

Staf Pengelola layanan Kehumasan menerima surat pemberitahuan

Jft menyampaiakan surat dan mengkoordinasikan ke kepala bagian terkiat isi surat yang diterima

Kabag mengkoodinasikan surat pemberitahuan tersebut ke bapak Sekwan

Bapak Sekwan melaksanakan Koordinasi ke ketua Pokja Banmus / pimpinan terkait surat pemberitahuan tersebut

DPRD melaksanakan rapat/ menerima Kunjungan

Staf Pengelola Layanan kehumasan mendokumentasikan hasil rapat / kunjungan

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi Kegiatan

Bisa melalui Wabsite: http://dprd.tanahbumbukab.go.id/ atau melalui kotan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui WA 081349718878

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi Penerimaan tamu DPRD"