Pemberian Hak Guna Bangunan Badan Hukum

  1. Formulir pemohon yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identias pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti poengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

  • 38 hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2 
  • 57 hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2 
  • 97 hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2 

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Surat Keputusan

Hotline WA : 08117283838

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Guna Bangunan Badan Hukum "