Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK & KTP
  3. Membawa Surat Keterangan dari Rumah Sakit (Jika Meninggal di Rumah Sakit)

  1. Pemohon datang dengan membawa Persyaratan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan.
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan ke Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan Memeriksa Berkas Persyaratan
  4. Pemohon menunggu Proses Pembuatan Surat yang di minta
  5. Selesai. Pemohon memeriksa kembali data dan memastikan surat telah ditandatangani Pejabat yang berwenang dan distempel oleh Petugas.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Menerima Pengaduan Secara Tertulis dan Lisan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"