Pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan melalui Aplikasi e-BPHTB

  1. Formulir SSPD BPHTB
  2. Alat Tulis
  3. Lembar Berita Acara Penelitian

  1. Mengupload berkas melalui akun PPAT/PPTATS
  2. Memeriksa, menerima kelengkapan dan meneruskan berkas / file, jika salah berkas akan dikembalikan ke wajib pajak untuk dilengkapi, jika benar berkas akan diteruskan ke fungsi penelitian untuk dilaksanakan penelitian kantor / penelitian lapangan
  3. Melaksanakan penelitian kantor / penelitian lapangan
  4. Menerima Klarifikasi WP tentang hasil Penelitian Kantor/Lapangan
  5. Menerbitkan SSPD BPHTB (Kurang bayar)
  6. Mempersiapkan Proses Validasi berkas
  7. Memvalidasi berkas, jika salah berlas akan dikembalikan ke fungsi penelitian untuk dilengkapi, jika benar berkas akan diteruskan ke Kepala Badan untuk ditandatangi
  8. Menandatangani SSPD BPHTB
  9. Memberikan Stempel dan Perforasi
  10. Menyerahkan SSPd BPHTB yang tervalidasi ke Wajib Pajak

Jangka waktu penyelesaikan disesuaikan dengan banyaknya pelayanan 



Tidak dipungut biaya

Formulir SSPD BPHTB

Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan yang di lakukan di Badan Pendapatan maka wajib pajak dapat kembali ke kantor Badan Pendapatan Daerah di Jl. Kh Agus Salim No.7 Malang atau Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen. Atau dapat mengisi layanan pengaduan di www.lapor.go.id/website bapenda : bapenda@malangkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-bphtb.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan melalui Aplikasi e-BPHTB"