Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT)

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy Kartu keluarga
  3. Membawa surat keterangan tidak mampu dari RT dan Desa

  1. Masyarakat miskin/pelapor menfatangi Fasilitator/Puskesos/ Sekretariat SLRT
  2. Memeriksa apakah data masyarakat miskin/pelapor terdaftar dalam data terpadu SLRT
  3. Mengusulkan masyarakat pelapor untuk dimasukkan data keluarga miskin
  4. Merujuk pengaduan kepesertaan ke pengelola data
  5. Jika ada dalam aplikasi data SLRT, mencatat pengaduan terkait non kepesertaan dan menelaahnya
  6. Merujuk pengaduan non kepesertaan ke pengelolah PKH
  7. Menyampaikan status penanganan pengaduan kepada masyarakat miskin/pelapor

30 Menit s/d 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT)


Kasi Pelayanan dan Perlindungan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-