Standar Pelayanan Rawat Darurat

  1. Persyaratan Pelayanan Rawat Darurat :
  2. 1. Pasien dengan kasus kegawatdaruratan medik (melalui triage sebelum dilakukan identifikasi untuk penilaian kegawatdaruratan pasien dan pemberian terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan
  3. 2. Penunggu pasien maksimal 1 orang di dalam ruang IRD
  4. 3. Tidak diperkenankan membuat suara yang mengganggu pasien lain
  5. 4. Dilarang memberikan makanan kepada pasien kecuali dengan seiijin dokter jaga
  6. 5. Dilarang membuang sampah disembarang tempat
  7. 6. Dilarang duduk/tidur di tempat tidur pasien atau menggelar tikar untuk tidur di lorong ruang pasien
  8. 7. Dilarang merokok dilingkungan RSKD
  9. 8. Dilarang membawa anak usia 12 tahun kebawah untuk ikut menunggu
  10. 9. Menjaga dengan baik barang berharga milik pasien maupun keluarga karena bila terjadi kehilangan bukan menjadi tanggung jawab RSKD
  11. 10. Dilarang mengambil foto, video, merekam suara selama pelayanan berlangsung tanpa seijin dari petugas RSKD

  1. Prosedur Pelayanan Rawat Inap :
  2. 1. Skrining pasien dengan melakukan pemilahan berdasarkan tingkat kegawatdaruratan (merah untuk kegawatdaruratn tinggi, kuning untuk kegawatdaruratan sedang, hijau untuk kegawatdaruratan rendah dan hitam untuk pasien dalam keadaan sudah meninggal dunia saat dibawa ke IRD)
  3. 2. Sebelum dilakukan penilaian dan pemeriksaan oleh perawat, dokter jaga untuk penentuan terapi yang tepat, keluarga pasien diminta untuk mendaftarkan pasien ke Loket pendaftaran
  4. 3. Dilakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium / rontgen)
  5. 4. Observasi
  6. 5. Setelah hasil pemeriksaan penunjang selesai, dokter jaga akan menjelaskan dan menentukan apakah pasien perlu rawat atau rawat jalan
  7. 6. Bagi pasien yang harus rawat inap, dokter jaga akan mengkonsultasikan kondisi pasien beserta hasil pemeriksaan kepada Dokter Spesialis dan menyiapkan berkas-berkas sebelum pasien dipindahkan keruang perawatan
  8. 7. Bagi pasien rawat jalan, observasi akan diselesaikan terlebih dahulu dan dokter jaga akan meresepkan obat pulang. Selanjutnya pasien dapat mengambil obat di apotek IRD dan menyelesaikan administrasi di Kasir IRD

Pelayanan rawat darurat 24 jam

Jangka Waktu Penyelesaian :

<meta charset="utf-8" />1. Respon time triage ≤ 5 menit

2. Layanan pasien live saving ≤ 15 menit.

3. <meta charset="utf-8" style="color: rgb(51, 51, 51);" />Layanan pasien observasi ± 6 jam

Biaya / Tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2013 tentang Penatapan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Provinsi Kalimantan Timur

Emergency 24 jam (Konsultasi Dokter Umum dan Dokter Spesialis, Tindakan Medik Operatif dan Non Operatif)

Penanganan Pengaduan :

1. Desk Pengaduan Ruang Humas Gedung Anggrek Hitam Lt. Dasar

2. Website : rsudkanujoso@kaltimprov.go.id

3. Email : rskd@kaltimprov.go.id

4. Telp / SMS / WA  :  08115425021  /  0542 - 873901  Ext. 71191

5. Kotak Pengaduan

6. Instagram : rsud.kanujoso

7. Facebook : Rsud Kanujoso

8. SP4NLapor (www.lapor.go.id)




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Darurat"