Pelayanan Pengaduan Adminduk

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Nama lengkap pemohon
  2. b. NIK
  3. c. No. KK
  4. d. Email
  5. e. No. HP
  6. f. Isi Aduan
  7. g. Kartu Keluarga
  8. h. KTP-El
  9. i. Dokumen yang bermasalah

  1. PELAYANAN PENGADUAN SECARA LURING :
  2. a. Pemohon mengajukan permohonan langsung ke Disdukcapil Bantul dengan antrian loket H (Loket Pengaduan);
  3. b. Petugas memverifikasi dan memproses aduan pemohon;
  4. c. Petugas mengentri sebagai rekap berupa data pemohon, aduan dan penyelesainnya;
  5. d. Petugas menyampaikan penyelesaian ke pemohon.
  6. PELAYANAN PENGADUAN SECARA DARING:
  7. a. Pemohon mengajukan permohonan melalui WA/Email;
  8. b. Petugas membuka memverifikasi dan memproses aduan pemohon;
  9. c. Petugas mengentri sebagai rekap berupa data pemohon, aduan dan penyelesainnya;
  10. d. Petugas membalas aduan melalui WA/Email.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Rekap Aduan

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Adminduk"