Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: 05/KPTS/I/2023

  1. FC Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 1 lbr.
  2. Kutipan akta perkawinan asli.
  3. KTP-el Asli.
  4. KK Asli.

  1. Mengambil nomor antrian.
  2. Menunggu diruang tunggu untuk mendapatkan layanan sesuai nomor antrian.
  3. Menuju loket layanan sesuai panduan antrian.
  4. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan.
  5. Menunggu produk layanan di ruang tunggu.
  6. Menuju ruang front office untuk pengambilan produk layanan. Penjelasan : a. Mengisi formulir F-2.01. b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan). c. Dinas tidak menarik salinan putusan asli. d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup). e. Tidak perlu melampirkan fc KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01. f. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama. g. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama. h. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

SELURUH PELAYANAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LINGGA DI PROSES DALAM WAKTU 60 MENIT (1 JAM) DENGAN PERSYARATAN BERKAS LENGKAP

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

1.     Sarana pengaduan yang disediakan :

a.     Datang langsung.

b.     Melalui telepon.

c.      Melalui surat/kotak saran.

d.     Email : piaklingga@gmail.com.

e.     Facebook : @linggadisdukcapil.

f.       Instagram : disdukcapil_lingga.

2.      Prosedur/mekanisme pengaduan :

a.     Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor.

b.     Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan.

3.  Petugas pelayanan pengaduan :

a.     Tim pelayanan pengaduan masyarakat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"