Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

  1. Menjukan Kartu Identitas
  2. Mengisi Buku Tamu

  1. Pengguna Layanan Menuju Petugas layanan/TU
  2. Pengguna layanan menyampaikan Keperluan lalu Mengisi Buku Tamu
  3. Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan Permintaan Data dan Informasi
  4. Pengguna Layanan menerima Data dan Informasi Standar dan Pelayanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar


10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan Bahan Pokok


Masyarakat menyampaikan aduan, saran dan masukan secara tertulis melalui kotak saran. Aduan, saran dan masukan ditanggapi secara baik, secara lisan ataupun tertulis.


No.HP : 081352370632


Email : bpbd.kku@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

24 Jam

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar"