Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. Berkas Pemohon
  2. Fotocopy Passport dan Visa
  3. Surat keterangan ijin tinggal sementara (KITAS) dari kantor imigrasi
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Surat pengantar dari RT/Lurah/Kades
  6. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lebar

  1. Pelayanan Offline : 1. Pemohon datang 2. Pemohon mengambil nomor antrian 3. Pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan 3.
  2. Pelayana Online : 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui nomor WhatsApp 2. Pemohon mengirin foto dokumen permohonan melalui nomor WhatsApp pelayanan, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan diinformasikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 3. Pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp apabila dokumen sudah selesai mengenai waktu dan tempat pengambilan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil

2. Kotak Saran

3. WhatsApp : 0811-7961-900

4. http://disdukcapil.waykanankab.go.id

5. http://Dukcapil.waykanan.com

6. Didsukcapil1808@gmail.com

7. Tim/Petugas Khusus Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline dan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)"