Penerimaan Kunjungan Kerja

No. SK: 188.4/24/417.300/2022

  1. 1. Surat Permohonan Kunjungan Kerja 2. Disposisi Pimpinan

  1. 1. Pemerintah Daerah/DPRD dari Luar Kota Mojokerto mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan Kerja yang di tujukan Kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto 2. Disposisi Pimpinan/Sekretaris PPRD Kota Mojokerto tentang Surat Permohonan Kunjungan Kerja Pemerintah Daerah/DPRD dari Luar Kota Mojokerto 3. Surat Balasan dari Sekretariat DPRD Kota Mojokerto terhadap Surat Permohonan Kunjungan Kerja Pemerintah Daerah/DPRD dari Luar Kota Mojokerto 4. Apabila kunjungan kerja di terima, Bagian Persidangan dan Perundang-udangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto berkoordinasi kepada Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto terkait dengan Ruangan yang akan dipergunakan untuk menerima Tamu dan Jamuan snack dan makan minumnya 5. Apabila kunjungan kerja di terima, Bagian Persidangan dan Perundang-udangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto berkoordinasi kepada Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto untuk penyediaan Plakat dan Cinderamata Khas Kota Mojokerto 6. Apabila kunjungan kerja di terima selanjutnya dibuatkan Surat Undangan kepada Anggota DPRD/Perangkat Daerah yang menjadi objek Kunjungan Pemerintah Daerah/DPRD dari Luar Kota Mojokerto tersebut 7. Bagian Persidangan dan Perundang-udangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto berkoordinasi kepada Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto untuk teknis penerimaan Kunjungan Kerja 8. Pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Kunjungan Kerja

Kotak Saran

Surat Pengaduan

Datang Langsung

Email :  setwan.mojokertokota@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store