Rekomendasi Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR)

  1. 1. Scan Asli KTP pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
  2. 2. Scan Asli Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  3. 3. Scan Asli Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
  4. 4. Gambar rangcang umum rumpon
  5. 5. Spesifikasi teknis rumpon paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing-masing komponen utama rumpon
  6. 6. Scan Asli Rencana pemasangan Rumpon, meliputi a. Waktu Pemasangan; b. Koordinat pemasangan; c. Jumlah dan bahan rumpon
  7. 7. Scan Asli Surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- dari pemilik kapal/penanggung jawab badan usaha /perusahaan perikanan yang menyatakan : a. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan; b. Kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan atau alat penangkap ikan
  8. 8. Scan Asli pernyataan pemasangan rumpon : a. Tidak mengganggu alur pelayanan; b. Kesediaan memasang tanda pengenal; c. Dipasang tidak melebihi 12 mil dari garis pantai surut terendah wilayah Provinsi Jawa Timur; d. Dipasang di daerah penangkapan ikan; e. Dipasang dengan cara pemasangan efek
  9. 9. Surat kuasa bermaterai Rp.6000,- (wajib jika pengurusan nya dikuasakan)

  1. -

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR)

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.   Aplikasi SP4N Lapor Pusat

2.   Email : diskanla@jatimprov.goi.id

3.   Website : https://dkp.jatimprov.go.id/

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Cek administrasi

2.   Cek lapangan

3.   Koordinasi internal / eksternal

c.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR)"