Pelayanan Kasir

No. SK: 440/024/424.072.14/2022

  1. 1. Membawa kartu berobat (kartu tanda pengenal keluarga
  2. 2. Membawa kartu jaminan kesehatan KIS/BPJS bagi peserta BPJS yang terdaftar pada FKTP Puskesmas Ngempit
  3. 3. Membawa fotocopy KTP dan KK
  4. 4. Mengambil nomor antrian yang telah disediakan
  5. 5. Setiap pelanggan akan dipanggil berdasarkan urutan nomor antrian

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Setelah mendapatkan pelayanan kesehtan sesuai ruang yang dituju pasien lembar registrasi / resep ke petugas loket pembayaran / kasir
  3. Melakukan pembayaran sesuai jenis pelayanan dan tindakan
  4. Setelah selesai dilakukan pembayaran pasien diarahkan ke ruang farmasi untuk mengambil obat
  5. Pasien mengambil obat diruang farmasi
  6. Pasien Pulang

Waktu tunggu rawat jalan di Ruang Pelayanan Kasir < 10>

1.        Pasien dengan Kartu KIS / BPJS yang terdaftar FKTP Puskesmas Ngempit tidak dikenakan biaya (Gratis)

2.        Pasien umum dengan KTP Kabupaten Pasuruan hanya membayar jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan sesuai Perda Retribusi yang berlaku

Pasien umum dengan KTP diluar Kabupaten Pasuruan dikenakan biaya pemeriksaan umum dan pemeriksaan penunjang atau tindakan (Jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan) sesuai Perda Retribusi yang berlaku

Pelayanan pembayaran retribusi

Kotak saran

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

SMS center : 081555943056

IG                : @puskesmas_karangrejo

Email          : puskesmaskarangrejo1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS center : 081555943056 WA : 081259342709 FB : @puskesmas karangrejo IG : @puskesmas_karangrejo Email : puskesmaskarangrejo1@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir "