Pelayanan PPG

  1. Fotocopi SK pembagian tugas selama 2 (dua ) tahun terakhir
  2. Fotocopi kartu NUPTK
  3. Fotocopi SK Mutasi jika yang bersangkutan telah mutasi dilegalisir oleh BKPSDM
  4. Jika yang bersangkutan adalah kepala sekolah maka menyertakan fotocopi Sk Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah,
  5. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG
  6. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah dokter asli dan fotocopy dilegalisir pejabat berwenang
  7. Surat Keterangan Bebas NARKOBA
  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik, Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen PPG Dalam Jabatan 2019
  9. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah s1 dari luar negeri

  1. Pemeriksaan Berkas
  2. Pembuatan Surat Izin PPG bagi peserta yang berstatus kepala sekolah;
  3. Verifikasi di AP4G di tingkat kabupaten


90-180 hari kerja proses by sistem

Tidak dipungut biaya

Verval di AP4G Tingkat Kabupaten

email =  disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = http://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PPG"