pelayanan pendaftaran dan rekam medik

No. SK: 440/024/424.072.14/2022

  1. Pasien Umum (Pasien umum baru membawa KTP dan KK, Pasien umum lama membawa berobat dan KTP/KK)
  2. Pasien BPJS (Pasien BPJS baru membawa kartu BPJS, KK, dan KTP, Pasien BPJS lama membawa kartu berobat dan kartu BPJS)

  1. Pasien mengambil Nomor antrian
  2. Petugas memanggil sesuai nomor antrian
  3. Petugas mengidentifikasi pasien dan mencatt pada rekam medis
  4. Petugas mendistribusikan rekam medis ke ruang/unit terkait

Waktu tunggu rawat jalan di Ruang Pelayanan Pendaftaran < 30>

Tidak dipungut biaya

Informasi alur pelayanan, Nomor antrian, Kartu berobat bagi Pasien baru, Rekam medik pasien, Kertas resep

Kotak saran

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

SMS center : 081555943056

IG                : @puskesmas_karangrejo

Email          : puskesmaskarangrejo1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS center : 081555943056 WA : 081259342709 FB : @puskesmas karangrejo IG : @puskesmas_karangrejo Email : puskesmaskarangrejo1@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pendaftaran dan rekam medik"