Pelayanan Proses Cuti

  1. 1. Berkas Usulan Cuti

  1. 1. Berkas dimasukkan ke agendaris
  2. Pemeriksaan berkas setelah didisposisi
  3. Penandatanganan blangko cuti
  4. Usulan cuti dengan blangko cuti yang telah ditanda tangani

60 Menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Usulan cuti ke BKPSDM

email =  disdikbud.sintang78@gmail.com,

Web site = http://disdikbud.sintang.go.id

SMS/WA=085750219104,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Proses Cuti"