Administrasi Surat – Surat Kedinasan

No. SK: 060/79/424.013/2022

  1. Semua pengguna layanan wajib menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan bagian umum.
  2. Khusus Dokumen Proposal dari Desa harus terdapat tanda tangan Kepala Desa, dan Camat serta Berstempel Basah.

  1. Petugas berdiri di luar ruang layanan guna mengedukasi untuk menggunakan masker dan cuci tangan serta memakai hand sanitizer sebelum masuk ruang Bagian Umum
  2. Surat atau proposal ditujukan kepada Bupati
  3. Pengadministrasi Umum menerima, mencatat, menyiapkan lembar disposisi dan menyampaikan surat/proposal kepada Sekpri asisten sesuai bidangnya
  4. Sekpri Asisten menerima, mencatat dan menyampaikan ke Asisten
  5. Asisten mendisposisi surat sesuai dengan urgensi dan sifatnya ke OPD atau dinaikkan ke Sekretaris Daerah melalui Sekpri
  6. Sekpri Sekda menerima, mencatat dan menyampaikan ke Sekda
  7. Sekda mempelajari surat dan mendisposisi surat yang telah disediakan oleh Sekpri
  8. Mengirim surat/proposal yang telah di disposisi Sekda kepada Bupati
  9. Sekpri Bupati menerima dan menyampaikan ke Bupati
  10. Bupati mempelajari surat dan mendisposisi surat/ proposal yang telah disediakan oleh Sekpri
  11. Sekpri Bupati mencatat disposisi dan menyampaikan ke Sekda
  12. Sekda mempelajari surat dan mendisposisi surat yang telah disediakan oleh Sekpri
  13. Sekpri Sekda mencatat Disposisi Sekda dan menyampaikan ke Bagian Umum untuk dilakukan distribusi
  14. Pengadministrasi surat mencatat ke buku agenda dan menginput ke dalam komputer serta buku ekspedisi surat
  15. Caraka mendistribusikan surat ke OPD sesuai disposisi.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT-SURAT KEDINASAN

Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan

Jl. Hayam Wuruk No. 14 

 (0343) 423028 

Website : www.bagumum.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Surat – Surat Kedinasan"